PROSEDUR PENGADUAN NASABAH

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sili Corp Bank yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :

PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :

  • Pengaduan secara lisan dengan mendatangi Sili Corp Bank
  • Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat maupun kantor kas
  • Pengaduan per telepon melalui Call Center Sili Corp Bank , Kota Surabaya (031)7317760
  • Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : Sili Corp Bank, Jl. Raya Darmo Permai Selatan No.A-09, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, dan bisa juga melalui email : operations-scb@sili.id